Kalbar Darurat Mafia Tambang

Buronan Korupsi Kejati Kalbar Ditangkap di Demak Usai Melawan Petugas

“Saat tersangka diamankan melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Sukemi sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tersangka kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kejati Jateng, Sukemi terlibat dalam kasus korupsi terkait Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(amb)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id