Tawuran di Kota Pontianak, Satu Bocah Meninggal Terbacok Diperut

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adhe mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak agar kasus serupa tidak terulang.

“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolahnya akan kami kirimkan SP2HP,” tegasnya.

Tawuran ini terjadi Rabu (27/11/2024) dini hari di Jembatan Landak, Pontianak Utara, saat dua kelompok remaja saling serang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok di perut.(amb)