Sebelumnya, sambung Abdurahman, Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah itu dalam kaitan kasus BP2TD. Namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar, tidak ditemukan bukti keterlibatannya.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak, persidangan korupsi BP2TD yang bergulir pada 2023 tersebut, memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan sembilan orang terdakwa.
Dari kesembilan orang tersebut, lima orang terdakwa sudah menjalani proses hukum atau bebas dari hukuman. Sementara empat orang lainnya, masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak. Berdasarkan informasi, dua orang diantaranya juga tidak lama lagi akan bebas sesuai dengan masa hukumannya.
“Dengan kepastian berkekuatan hukum tetap yang sudah inkrah, kenapa masih dipersoalkan oleh kelompok-kelompok yang terkesan terus memainkan isu kasus ini. Patut diduga kuat, ini untuk mengalahkan lawan di Pilkada Kalbar dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar etika,” tegasnya.
Abdurahman meyakini, gerakan aksi terstruktur dan masif dengan menggaungkan di media oleh kelompok tertentu, sengaja untuk menjatuhkan nama baik Ria Norsan. Terlebih, dimainkan bertepatan dengan momentum Pilkada di masa kampanye yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.
“Patut diduga sengaja dibayar untuk menjatuhkan nama baik Norsan. Ini adalah bukti kekhawatiran kekalahan pihak tertentu di Pilkada Kalbar 2024 ini,” pungkasnya.(*r)










