“Inilah yang menjadi kecurigaan dari pemeriksa dan penyidik. Bahwa itu uang apa. Dicurigai karena Erry pengusaha dan saya bupati. Tentu curiga kok ada uang masuk ke saya, kan,” ungkapnya.
Setelah kasus ini mencuat, dia mengatakan isu-isu terus digulirkan menyudutkannya dengan tuduhan keterlibatan korupsi di BP2TD. Namun, dengan tabah Norsan melalui proses hukum hingga akhir persidangan.
“Kasus digoreng oleh media itu luar biasa. Saya ikuti prosesnya, apapun kata media dan lain sebagainya, saya ikuti,” kata Norsan.
Sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, Norsan pun bersedia untuk menghadiri proses persidangan. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Jadi, waktu itu saya diperiksa sebagai saksi. Jelas, ya sebagai saksi. Kurang lebih berapa kali saya dipanggil kurang lebih empat kali saya sebagai saksi, dipinta semua keterangan,” ujarnya.
Di dalam persidangan tersebut, Norsan dicecar hakim soal transaksi pengembalian uang dari rekening Erry ke dirinya. Dia menjelaskan sesuai fakta bahwa dana tersebut adalah menyangkut utang piutang Erry dengan dirinya.
“Saya jelaskan, semuanya Erry membayar utang saya. Kemudian ditanya asal muasal uang itu, tapi saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah tanya ke dia, ini uang korupsi atau bukan,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu juga sempat dicurigai asal uang yang dipinjamkan ke Erry. Terlebih posisinya ketika itu adalah Bupati Mempawah.
“Nah, kemudian ditanya lagi saya oleh Hakim. Uang itu dari mana saya dapat kan karena saya bupati,” katanya.
Norsan pun kemudian meminta hakim untuk membuka LHKPN miliknya. Berdasarkan data itu, diketahuilah sumber dana yang dipinjamkan oleh Norsan ke Erry Iriansyah.
“Saya punya uang tunai Rp23 miliar. Kemudian tabungan yang bisa diambil setiap saat Rp16 miliar. 39 miliar itu kapan saja bisa ditarik. Kekayaan saya dengan aset Rp46 miliar. Jadi yang saya pakai, saya pinjamkan hanya 18 miliar,” katanya.
Sidang pun akhirnya bergulir, setelah putusan keluar dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, diputuskan Erry Iriansah dihukum. Putusan ini telah inkrah dan Norsan tak terbukti bersalah.
“Putusannya inkrah, saya sampai hari ini bebas dan barang saya yang disita sudah dikembalikan. Termasuk rekening saya yang diblokir, sudah dibuka semua. Dan ini sudah berjalan sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu,” katanya.
Karena itu, Norsan pun melihat ada motif jahat dan kepentingan politik yang ingin merusak citra dirinya dengan kembali memunculkan isu-isu miring tersebut. Padahal putusan pengadilan sudah cukup jelas.
“Tiba-tiba maju di Pilkada ini muncul lagi. Nah, mungkin ada masalah yang ingin dibuat lagi. Bahkan kemarin ada yang seolah-olah menanyakan masalah kasus itu lagi. Ya, digoreng lagi itu,” tuturnya.
Norsan pun menduga kuat, upaya yang dilakukan ini untuk melemahkannya di Pilkada Kalbar dengan kampanye negatif. Meski demikian, Norsan tak sedikit pun gentar. Bukannya lemah, dia justru tambah kuat dan yakin bakal menuntaskan perjuangan di Pilkada dengan baik.”Ini jelas saya lihat masalah BP2TD ini adalah salah satu masalah Kampanye hitam untuk saya,” kata dia.
Kendati demikian, Norsan tak akan membalas tuduhan busuk dan penggiringan opini publik, yang terkesan menyudutkannya dan dimunculkan secara masif di akhir masa kampanye Pilkada. Dia telah membaca motif di balik ini.
“Saya tidak mau membalas. Ingat dalam hidup kita, kalau kita bisa memberikan yang terbaik, berikan. Orang memberi kita racun, jangan dibalas. Usahakan balas dengan madu. Insyaallah kita tidak sendiri, Yang Mahu Kuasa Tetap bersama kita kalau kita benar,” pungkasnya.(*r)










