Kalbar  

Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka

PONTIANAK – Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan blak-blakan soal tuduhan keterlibatannya di kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

 

Hal ini, dikupas tuntas secara rinci oleh Norsan di hadapan ratusan Gen-Z dan milenial di event ‘Titik Tengah’ yang diinisiasi oleh Barisan NKRI, simpatisan muda pendukung Norsan dan Krisantus, Rabu (20/11/2024).

 

Buka-bukaan itu diawali dengan pertanyaan salah seorang Gen-z. Dia penasaran lantaran nama Norsan yang santer terdengar berada di pusaran kasus belakangan ini.

 

Menanggapi pertanyaan Gen-z, Norsan secara tegas menyatakan jika dia tak terlibat dalam kasus tersebut. Kehadirannya dalam persidangan yang bergulir pada 2023 lalu hanya sebatas saksi. Kasus ini telah inkrah, dia bukan tersangka.

 

Norsan membeberkan perjalanan kasus tersebut. Proyek BP2TD itu dimulai pada tahun 2014 semasa dirinya menjabat Bupati Mempawah. Kemudian pada 2016 terdapat sekitar enam paket proyek yang turun di BP2TD.

 

“Kegiatannya memang di Mempawah tapi tendernya, kebijakannya semua dari pusat. Dari perhubungan pusat, balai perhubungan darat, Jadi kita hanya menerima jadi saja,” ungkapnya.

 

Norsan melanjutkan, salah satu paket proyek dari BP2TD itu dimenangkan oleh mantan anak buahnya, Erry Iriansah yang juga eks anggota DPRD Kalbar. Di titik inilah, nama Norsan kemudian terseret dalam gejolak kasus tersebut.

 

Dalam perjalanan, Erry kekurangan modal di tengah pengerjaan proyek tersebut. Kemudian, Erry mendatangi Norsan untuk meminta bantuan penambahan modal. Dia saat itu ingin bekerja cepat.

 

Pinjaman modal yang diajukan oleh Erry ke Norsan senilai Rp20 miliar. Namun Norsan sendiri tak memiliki dana sebanyak itu. Saat itu, yang dia miliki hanya Rp18 miliar. Dana itu kemudian dipinjamkan ke Erry.

 

“Saya waktu itu tidak punya uang segitu, yang ada saya sekitar kurang lebih Rp18 miliaran. Nah, saya pinjamkan sebesar Rp18 miliar,” katanya.

 

Sepengetahuan Norsan, nilai proyek yang dikerjakan oleh Erry itu sekitar Rp80 miliar. Sementara total keseluruhan dari proyek di kawasan BP2TD itu, kurang lebih totalnya Rp200 miliar pada tahun 2014-2016.

 

Seiring waktu, Erry mulai mengembalikan dana pinjaman itu secara dicicil. Pengembalian dana oleh Erry inilah yang kemudian diendus aparat dan kemudian diselidiki sebagai sesuatu atau dugaan transaksi janggal.

 

“Dibayarnya transfer. Syukur waktu saya transfer RTGS menggunakan Bank Mandiri ke Bank Kalbar atas nama rekening dia. Pembayaran mengangsur tidak sekaligus. Terkadang Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta. Paling besar saya terima itu Rp2 miliar,” katanya.

 

AWAL MULA PEMERIKSAAN

Norsan menceritakan, pemanggilan Erry merupakan rentetan dari kasus yang menimpa Joni Isnaini. Joni juga mengerjakan salah satu paket di proyek BP2TD.

 

“Kejadian awal pemeriksaan Joni Isnaini. Awalnya yang diperiksa dia. Pada saat penyidik datang ke lapangan, ada proyek yang lainnya. Ada bangunan-bangunan yang lain langsung diperiksa juga proyek Erry,” tuturnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyeknya, Erry kemudian dipanggil untuk diperiksa. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan kejanggalan-kejanggalan.

 

“Akhirnya Erry diperiksa. Menurut BPK itu ada kekurangan-kekurangannya. Singkat cerita, diperiksa lah rekeningnya. Nah, rekening Erry ini ada transaksi uang kepada rekening saya,” katanya.

 

Saat transaksi dilakukan, posisi Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Status pejabat daerah inilah yang kemudian menjadi kecurigaan oleh penyidik.