Pada saat diinterogasi, TI mengakui bahwa barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Atas perlakuannya ini, TI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Korbannya pun merugi hingga Rp150 juta. (mro)










