Saat diinterogasi, SN mengaku sabu tersebut memang miliknya dan ia berencana akan menjual sabu tersebut di Terentang bersama SI untuk mendapatkan keuntungan.
“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, merka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” ungkapnya.
Keduanya telah diamankan ke Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti yang didapatkan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkapkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya. (mro)










