Usai penangkapan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan dilakukan interogasi. Pada interogasi, T mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya dan ia memerolehnya dari E dengan transaksi senilai Rp6 juta.
“Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba. Setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang tersebut dari E dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,” ucapnya.
Saat ini, T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar kabupaten. (mro)
















