Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten

Tersangka T (20) pemilik jaringan narkoba lintas kabupaten ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Senin (28/10/2024). Foto: Humas Polres Kubu Raya

Usai penangkapan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan dilakukan interogasi. Pada interogasi, T mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya dan ia memerolehnya dari E dengan transaksi senilai Rp6 juta.

“Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba. Setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang tersebut dari E dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,” ucapnya.

Saat ini, T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar kabupaten. (mro)