Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan, “Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” ungkapnya
WP, yang diketahui adalah residivis kasus narkoba, kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Landak untuk menjalani proses hukum. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(amb)
















