“Oleh karena itu, semua sudah tahu kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye ini. Ke depan saya berharap kepada tim pasangan calon ketika menempatkan alat peraga kampanye jangan dipakukan ke tiang listrik, di tengah parit, atau di pinggir jalan yang tidak kokoh sehingga tumbang dan mengganggu lalu lintas masyarakat. Itu jangan lagi seperti itu,” jelasnya saat ditemui di Gedung Convention Centre Universitas Panca Bhakti, Kamis (31/10/2024).
Dirinya menambahkan bahwa penertiban APK ini dilakukan berdasarkan SK Wali Kota dan SK KPU. Terlepas dari siapa yang memasang APK tersebut, selama melanggar SK yang ada, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
“Ukuran kami adalah SK Wali Kota dan SK KPU. Ketika itu dilanggar, ya kita tertibkan. Seperti itu. Kita juga kan tidak tau siapa yang memasang. Apakah tim kampanye, relawan atau siapa. Jadi, ukuran kami tetap SK Wali Kota dan SK KPU. Jadi yang melanggar itu kita tertibkan,” tegasnya. (mro)