FAKTAGRUP -Seorang pria berinisial SU (35), warga Desa Pakit Selaba, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diamankan oleh Polres Ketapang setelah berulang kali mengabaikan panggilan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian.
Penjemputan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Ketapang pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah SU, setelah sebelumnya SU beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
Kasi Humas Iptu Drajat Pamungkas, menjelaskan bahwa SU diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian yang telah dilaporkan.
“Ada dua laporan yang menjadi dasar penjemputan terduga pelaku yang dimana kedua laporan ini terkait panen massal tanpa izin terhadap kebun sawit milik PT Umekah Sari Pratama,” ujarnya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Drajat menambahkan bahwa saat tim Reskrim bersama BKO Brimob mencoba menjemput SU, mereka menghadapi perlawanan dari keluarga SU dan beberapa warga setempat.