Pilkada Serentak 2024: KPU Imbau masyarakat Luar Domisili Segera Urus Syarat Pindah Pilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi. Foto: Fakta Kalbar/Mario

Untuk mengantisipasi para pemilih yang golput, Budi menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan TPS khusus bagi para pemilih.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa memilih, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah mereka yang memang memiliki hak pilih untuk memilih.

“Beberapa kami siapkan TPS khusus, baik itu di perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat sepanjang diajukan oleh para pihak untuk memfasilitasi yang hak pilihnya sesuai dengan wilayah domisili yang bersangkutan untuk apakah mendapatkan dua surat suara atau satu surat suara (hanya bisa memilih gubernur/wakil gubernur),” jelasnya. (mro)