Pilkada Serentak 2024: KPU Imbau masyarakat Luar Domisili Segera Urus Syarat Pindah Pilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi. Foto: Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – Menyongsong Pilkada Serentak 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi dan pemberitahuan mengenai sistem pindah memilih bagi mereka yang berhalangan untuk melakukan pemilihan di daerah asal pemilih.

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyampaikan  para pemilih yang berada di luar daerah domisili, dan tidak berencana pulang kampung pada hari pemilihan diharapkan segera melakukan proses pindah memilih sesuai dengan ketentuan KPU, yakni 30 hari sebelum hari pemilihan.

“Saya pikir karena waktu yang sangat terbatas ini, kalau memang kira-kira tidak ada keinginan untuk pulang kampung, ingin memilih di Kota Pontianak misalnya, urus dari sekarang. Kecuali, ingin memilih di daerah pemilihannya masing-masing, maka tidak dibutuhkan pindah memilih,” ucapnya dalam wawancara Sabtu (19/10/2024).