FAKTAGRUP –
Satres Narkoba Polres Landak mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,-sabu.
Pelaku ditangkap Polisi di wilayah Polsek Meranti, pada Jumat, (18/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Polsek Meranti mengenai adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial J, yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil tangki,” ungkap Iptu Rinto, Sabtu, (19/10). Pelaku ditangkap saat melintas di depan Polsek Meranti, tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id