Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses penyidikan lanjutan dan mengembangkan terkait kemungkinan jaringan penyebaran sabu ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (mro)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id