REF Diringkus Usai Simpan Sabu di Mobil dan Rumahnya

REF (25) diamankan Satres Narkoba Polres Ketapang usai ditemukan sabu di mobil dan rumahnya, Selasa (1/10/2024). Foto: Humas Polres Ketapang.

KETAPANG – Seorang pria berinisial REF (25) diamankan Satres Narkoba Polres Ketapang usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan pelaku dilakukan di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (1/10/2024), lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti untuk menangkap REF.

“Petugas menyita beberapa barang bukti, yakni 5 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 10,46 gram. Kemudian, ada juga 2 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, dan 1 buah tas, serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa sabu,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024).