Sementara itu, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Eny Supartini mensosialisasikan rancangan petunjuk pelaksanaan penelahaan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama pada tahap pascabencana.
Proses bisnis tak jauh berbeda dengan pengajuan permohonan dana bersama pada fase prabencana. Pada tahapan yang ada, tiga kementerian di atas akan andil dalam memberikan pertimbangan terhadap proposal permohonan dana yang diajukan pihak kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.
Beberapa dokumen disyaratkan untuk pengajuan permohonan, seperti dokumen permohonan, umum dan tambahan. Sedangkan peruntukan dana bersama pada konteks pascabencana, Eny Supartini mengatakan, ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
Pada fase tanggap darurat, PFB menambah skema pembiayaan yang sejauh ini memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN, APBD dan masyarakat.
Sebelum sosialisasi regulasi tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menyampaikan, pendanaan PFB dapat menjawab tantangan penanggulangan bencana ke depan. Ia menambahkan, adanya perubahan iklim global dan bencana alam dapat memicu terjadinya dampak beruntun dan risiko kompleks (_cascading impacts and systemic risks_).
“Perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu ketangguhan bangsa,” ujar Raditya Jati.
Sosialisasi regulasi teknis penyaluran PFB ini menjadi rangkaian kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang berlangsung di Provinsi Aceh pada 8 – 10 Oktober 2024. Acara yang digelar BNPB dan Kementerian Keuangan ini bertema ‘Inovasi Pembiayaan Risiko Bencana dalam Memperkuat Ketahanan Pemerintah Daerah Terhadap Bencana.’ (rfk/*pusdstin bnpb)










