BNPB Persiapkan Instrumen Penyaluran Pooling Fund Bencana

BANDA ACEH – Pemerintah telah mengalokasikan pendanaan dalam penanggulangan bencana yang antisipatif, responsif dan inovatif. Hal tersebut dilakukan melalui strategi finansial dana bersama atau _pooling fund_ bencana (PFB). Sebelum diimplemtasikan pada tahun depan, BNPB telah mempersiapkan regulasi untuk penyalurannya.

 

Melalui regulasi yang telah disusun BNPB, ini akan membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dalam pengajuan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana. Pada konteks prabencana, Direktur Mitigasi Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, menyampaikan terdapat prioritas dalam penyalurannya. Prioritas pertama yaitu kegiatan yang sesuai dengan perencanaan penanggulangan bencana.

 

Hal tersebut disebutkan seperti pada rencana nasional penanggulangan bencana, rencana penanggulangan bencana daerah, rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah.

 

“Berikutnya yaitu kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada acara Sosialisasi PFB yang berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/10).

 

Prioritas selanjutnya adalah kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.

 

Berton menyampaikan, pemanfaatan PFB pada fase prabencana dapat diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, seperti perencanaan, penyusunan kebijakan, logistik dan peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan peningkatan kapasitas serta profesi.

 

Proses bisnis diawali dengan permohonan yang ditujukan kepada Kepala BNPB. Selanjutnya beberapa tahapan dilakukan adalah penelahaan, verifikasi, dan pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan selanjutnya akan dibuat surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk dapat disalurkan.