Batas maksimal ini ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lebih jauh berkaitan dengan adanya isu pemenangan peserta yang berhubungan langsung dengan uang.
“Batas atas Rp32 Miliar ini sudah termasuk dengan bahan pembuatan kampanye, alat peraga kampanye, sampai ke pertemuan-pertemuan yang mungkin mereka laksanakan. Diawal sudah kita sampaikan bahwa mereka tidak boleh lebih dari batas atas itu,” jelasnya.
Hal ini ia sampaikan agar menjadi bagian dari cara KPU untuk menjaga keberimbangan yang terjadi selama masa kampanye. Terlebih untuk para calon yang dianggap memiliki dana lebih dalam melakukan kampanye.
“Ini kita lakukan dalam tanda kutip untuk mengerem, bukan membatasi. Tapi memberikan ruang sekaligus menjaga agar ada keberimbangan lah,” tuturnya. (mro)