KPU Ingatkan Tidak Boleh Ada Atribut Saat Paslon Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh saat diwawancarai wartawan, Sabtu (21/9/2024). Foto: Fakta Kalbar/Mario

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sehubungan dengan baliho-baliho bakal pasangan calon yang sudah beredar masih merupakan bagian dari alat peraga sosialisasi dikarenakan belum masuk dalam masa kampanye.

“Sepanjang dia masih memenuhi kriteria Pemerintah Daerah, masih menjadi ranahnya mereka. Namun, ketika nanti telah masuk masa kampanye artinya semua aturan yang berlaku dalam Deklarasi PKPU Kampanye itu sudah berlaku,” jelasnya. (mro)