Debat Paslon Pilgub Kalbar Dilaksanakan Tiga Kali di Tiga Tempat Berbeda

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kalbar, Kartono Nuryadi. Foto: Fakta Kalbar/Mario.

Sehubungan dengan ini pula, Kartono menyampaikan terdapat peraturan yang dinormakan dalam rancangan PKPU melanjut keputusan MK bahwa perguruan tinggi bisa menyelenggarakan kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.

“Dengan catatan tidak membawa alat raga dan atribut kampanye, sekalipun dalam bentuk pakaian atau stiker. Kegiatan tersebut juga harus mendapatkan izin dari penyelenggara pendidikan itu sendiri, serta dapat berlaku adil dan setara untuk semua pasangan calon,” tuturnya. (mro)