Sehubungan dengan ini pula, Kartono menyampaikan terdapat peraturan yang dinormakan dalam rancangan PKPU melanjut keputusan MK bahwa perguruan tinggi bisa menyelenggarakan kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas.
“Dengan catatan tidak membawa alat raga dan atribut kampanye, sekalipun dalam bentuk pakaian atau stiker. Kegiatan tersebut juga harus mendapatkan izin dari penyelenggara pendidikan itu sendiri, serta dapat berlaku adil dan setara untuk semua pasangan calon,” tuturnya. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id