21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub

Munaslub Kadin

JAKARTA – 21 Dewan Pengurus Kadin
provinsi di Indonesia menolak upaya Musyawarah Nasional Luar
Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak ialah Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.

“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung
kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah
diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan
penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum
Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.

“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.