“Eksekusi sempat diwarnai penolakan yang berujung ricuh. Namun, berkat kesigapan personel, kami berhasil mengamankan situasi dan memfasilitasi mediasi antara pihak termohon dan pemohon,” jelasnya saat dikonfirmasi pada, Kamis (12/9/2024).
Akhirnya, pihak termohon dengan sukarela menyetujui untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa. Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung aman dan kondusif.
“Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, serta kondusif. Kegiatan eksekusi bangunan ini berjalan hingga selesai pada pukul 15.00 WIB,” ucapnya. (mro/hms).