Empat Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian Ayam

Ilustrasi pencurian ayam di Dusun Banyumanik, Desa Sungai Radak Satu, Kecamatan Terentang, Senin (9/9/2024).

KUBU RAYA – Kasus pencurian seekor ayam milik warga Dusun Banyumanik, Desa Sungai Radak Satu, Kecamatan Terentang berakhir dengan damai, Selasa (10/9/2024). Pelaku merupakan empat orang anak dibawah umur berstatus pelajar.

Kapolsek Terentang, Ipda Selamat Widodo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini berakhir secara kekeluargaan menimbang keempat pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Para pelaku dan pemilik ayam pun sebenarnya masih bertetangga dan korban telah memaafkan pelaku.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (9/9/2024), pukul 23.50 WIB. Ayam yang diambil dari dalam kendang mulanya terlepas dari tangan AS (18), kemudian karena ketakutan, ia berlari mengejar ketiga rekannya yang lain, yakni AR (17), RI (16), dan MI (15) yang menunggu di tepi jalan,” jelasnya.