Lebih lanjut ia menerangkan bahwa kekurangan yang perlu diperbaiki bukanlah sesuatu yang fatal. Namun, jika tidak diseriusi oleh para partai politik, maka akan berimbas pada bapaslon yang mereka usung.
“Konsekuensinya ya bisa tidak memenuhi syarat. Pembatalan pencalonan,” tegasnya.
KPU Provinsi Kalimantan Barat menerima penyerahan perbaikan per tanggal 6 dan 7 mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan tanggal 8, hingga pukul 23.59. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id