Apresiasi Kinerja KPU, Jokowi Naikkan Insentif hingga 50 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan Kenaikan insentif KPU sebesar 50 persen saat rapat Konsolidasi Pilkada 2024. Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan insentif untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Kenaikan ini berlaku untuk jajaran KPU pusat dan daerah.

Kenaikan tunjangan insentif diberikan karena Jokowi menilai baik kinerja KPU pada pemilihan presiden dan legislatif 2024 di Indonesia.

Selain itu Jokowi juga mengakui bahwa insentif bagi anggota KPU tidak mengalami peningkatan sejak 2014.

“Waduh, ini sejak 2014, dan formula kenaikannya sederhana. Hitung, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).