JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan insentif untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Kenaikan ini berlaku untuk jajaran KPU pusat dan daerah.
Kenaikan tunjangan insentif diberikan karena Jokowi menilai baik kinerja KPU pada pemilihan presiden dan legislatif 2024 di Indonesia.
Selain itu Jokowi juga mengakui bahwa insentif bagi anggota KPU tidak mengalami peningkatan sejak 2014.
“Waduh, ini sejak 2014, dan formula kenaikannya sederhana. Hitung, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id