“Kami masih mendalami motif pelaku. Apakah senjata api dan narkoba tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau hanya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” tukasnya.***