Usut Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group, Kejagung Periksa 10 Saksi

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. Foto : Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung RI

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyeret bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dia telah divonis hukuman 16 tahun dan membayar uang ganti senilai Rp2,23 triliun.

Kasus ini bergulir bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Nilai perhitungan kerugian negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group mencapai Rp104,1 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***