Usut Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group, Kejagung Periksa 10 Saksi

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. Foto : Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung RI

FAKTA KALBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Salah satunya dengan memeriksa 10 saksi, tujuh di antaranya kepala desa.

Adapun kesepuluh saksi tersebut antara lain pegawai negeri sipil dari kantor pelayanan pajak Pratama Rengat Riau berinisial RMMM, Kepala Desa Patala Bumi Riau SRD, dan Kepala Desa Penyaguan Riau MRW.

Kemudian, Kepala Desa Kelesa Riau JAW, Kepala Desa Siambul Riau ZLK, Kepal Desa Rumbai Riau MKS, Petani RDG, Kepala Desa Danau Rumba Riau SHR dan orang swasta AAS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu 3 Agustus 2024.