Pemilik Biro Umroh Berjoget Usai Divonis 3 Tahun, Ratusan Jamaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp 4,9 Miliar

 

Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan Zyuhal Laila Nova berjoget-joget di hadapan para korbannya setelah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara. Aksi ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan jamaah yang telah tertipu.

 

Para korban berharap keadilan ditegakkan dan mereka dapat mengembalikan hak-hak mereka yang hilang. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh.(ro)