Ia menyatakan bahwa modus pelaku melakukan pengrusakan adalah untuk mengambil besi yang dijadikan bahan bangunan makam untuk kemudian dijual kembali. Total kerugian dari kasus pengrusakan ini diperkirakan mencapai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain. Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” tambahnya.(mro)