Setelah dilakukan penangkapan terhadap MJ dan H, Sat Narkoba Polres Ketapang saat ini tengah melakukan penyidikan dan pihaknya berkomitmen untuk dapat terus memberantas peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penangkapan, MJ dan H alias Jbr saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus berupaya memberantas narkotika dan akan mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang-barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Ketapang dan keduanya akan dijatuhi hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mro).










