Putusan Bebas Pegi Setiawan Dihormati Kapolri

“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka diajukan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman mengatakan, gugatan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti. Tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.***