Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kasus ini mencuat ketika Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tuduhan ini mencakup penggunaan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Menurut kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, pertemuan pertama antara Hasyim dan korban terjadi pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas, dengan kejadian terakhir terjadi pada Maret 2024. Mereka beberapa kali bertemu baik di Eropa maupun di Indonesia selama kunjungan dinas.
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa meskipun ada upaya aktif dari Hasyim untuk menjangkau korban secara terus-menerus, tidak ada intimidasi atau ancaman yang terlibat. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah tindakan asusila tersebut termasuk pelecehan seksual.
Dengan keputusan ini, DKPP berharap dapat menjaga integritas dan kredibilitas lembaga Pemilu.(ro)










