JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dari jabatannya, Rabu (3/7).
Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa semua dalil aduan yang diajukan oleh korban telah dikabulkan sepenuhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam sidang.










