KETAPANG- Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Masing-masing berinisial AR dan KA alias SS. Keduanya diamankan di wilayah Desa Istana, Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima Polsek Sandai bahwa adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di wilayah Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Istana, Kecamatan Sandai dimana dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan terduga pelaku berinisial AR dan KA alias SS berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,36 Bruto, 1 buah klip yang berisi diduga narkotika jenis Ganja 0,36 Bruto, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api warna biru, 2 buah timbangan digital, 1 buah celana Jens pendek, 1 buah tempat plastik warna hijau, 1 buah Handphone merk VIVO warna Gold,” terang IPDA Dewa, Sabtu (29/6).










