FAKTA KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asyari.
Hasyim mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga ia mengungkapkan, dalam pembaruan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada, saat ini dalam proses harmonisasi.
“Karena ada perubahan norma tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kataHasyim saat ditemui awak media, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.
Hasyim menjelaskan, sebelumnya ketentuan batas usia tertuang dalam PKPU yang merujuk pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan batas usia untuk Bupati-Wlikota minimal 25 tahun, sementata Gubernur-Wakil Gubernur minimal 30 tahun.