“Tersangka mempelajari pembuatan clandistine laboratorium narkotika jenis ekstasi melalui website (situs, laman),” ujarnya.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan mephedrone, merupakan narkoba jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Pengungkapan ini, kata Mukti, hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus clandistine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024, dan clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024.
Kemudian, dari hasil pengumpulan data interogasi dan analisa teknologi informasi (IT), lanjut dia, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara, sejak Agustus 2023 sampai sekarang.
“Dari pengembangan inilah diketahui lokasi untuk pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi sebagai clandistine lab dengan keterlibatan satu keluar pasangan suami istri,” tutur Mukti.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diperoleh yakni 635 butir ekstasi, dan berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat seberat 227,46 kg yang mampu menghasilkan 314.190 butir ekstasi. maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 314.825 jiwa dengan asumsi satu butir untuk satu jiwa.***
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id