“Tersangka dihadirkan secara online serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunivillage Bali diawasi betul dari Provost Mabes Polri,” paparnya.
Diketahui, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung berhasil menangkap empat tersangka.
Tiga dari empat orang tersangka adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz. Satu tersangka lagi adalah WNI berinisial LM, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***