FAKTA KALBAR – Pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus laboratorium gelap di Canggu, Bali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi, pihaknya dalam pemusnahan itu turut didampingi Provost Mabes Polri.
“Telah dilakukan pergeseran barang bukti berupa berbagai cairan kimia perkursor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Arie dalam keterangannya, Rabu 12 Juni 2024.
Ditambahkan Arie, pergeseran barang bukti dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA dan akan menuju Semarang, Jawa Tengah tepatnya PT Wastek yang diperkirakan sampai pada pukul 02.00 WIB.
Tidak hanya itu, pergeseran juga telah melalui prosedur yang ditentukan pada saat dimasukkan ke dalam kendaraan khusus juga penyegelan yang disaksikan oleh penasihat hukum tersangka oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan tokoh masyarakat.