KUBU RAYA- Damai itu indah, kalimat singkat tetapi mempunyai arti yang sangat mendalam. Selasa (4/6) pukul 17.30 wib bertempat di Mapolres Kubu Raya telah dilakukan perdamaian / diselesaikan secara kekeluargaan dari sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berujung perkelahian.
Dalam waktu sekitar 2 bulan , akhirnya mediasi yang diberikan oleh penyidik Polres Kubu Raya berakhir dengan baik. Pihak pelapor ( Antonio) menerima permintaan maaf dari pihak terlapor (Mat Ali Chandra ) . Beberapa persyaratan yang diminta pihak pelapor , yakni berita media baik online dan media cetak dibuat sesuai permintaan pelapor , begitu juga biaya pengobatan sebesar 40 juta dari 70 juta yang diminta .
Kesepakan perdamaian ini kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani kedua belah pihak diatas materai serta juga ditandatangani saksi dari kedua belah pihak.
Sesuai kesepakatan bahwa dengan perdamaian ini , maka pihak pelapor mencabut laporannya di Polres Kubu Raya , dan kasus dianggap selesai.










