Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, Budi menjelaskan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.
“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga tenaga kesehatan menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).***
















