FAKTA KALBAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP). Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.
“Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” sambungnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















