Sekda M.Bari Pinta BUMDes Lebih Inovatif Tingkatkan Pendapatan Desa

 

Lanjutnya, ia menceritakan terkait pembayaran pajak usaha masyarakat desa yang pada dasarnya adalah masyarakat yang taat pajak. Itu dibuktikan saat masyarakat desa mengapresiasi UPT di daerah yang turun kelapangan untuk melakukan penagihan pajak.

 

“Pengalaman beberapa kepala UPT itu turun ke desa-desa justru masyarakat yang mau kita tagih pajak ini apresiasi kepada kita, yang sebenarnya mereka sudah mau bayar hanya tidak ada petugasnya dan terkendala jarak tempuh pembayaran pajak terdekat yang cukup jauh,” ungkapnya.

 

Bari menjelaskan bahwa peran BUMDes dalam penerimaan pajak kendaraan masyarakat di desa-desa, dalam jangka seminggu atau lebih bisa langsung disetorkan di kas daerah melalui Bank Kalbar.

 

Ia menambahkan ini bisa menjadi peluang bagi BUMDes untuk mendapatkan pemasukan dari penerimaan pajak daerah masyarakat desa yang ingin membayar pajak, hal tersebut tidak serta-merta bisa diwujudkan karena perlunya kajian melibatkan beberapa Instansi untuk merumuskan hal tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi BUMDes di kemudian hari.

 

“Kita dapat memanfaatkan peran BUMDes disini, BUMDes nanti yang menerima pembayaran pajak di desa-desa itu dalam tempo seminggu atau beberapa minggu kemudian bisa disetorkan ke kas daerah setempat atau di Bank Kalbar setempat. Ini bisa menjadi peluang, tapi kita legalkan dulu dengan duduk satu meja bersama dengan menghadirkan BUMDes, Dispenda, Biro Hukum, Inspektorat dan BPKP agar yang kita lakukan tidak salah,” terangnya.

 

Lanjutnya, ia juga berharap BUMDes dapat berinovasi dalam mengembangkan bisnisnya tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya.”Saya berharap BUMDes itu tidak hanya monoton dengan bisnis yang sudah ada tapi terus mencari potensi-potensi bisnis lainnya untuk menjadikan BUMDes itu menjadi besar,” tekannya.

 

Ia berharap Bumdesa Bersama Kalimantan Barat ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat, serta mengembangkan daya saing dan daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam memberdayakan potensi yang ada di desa.

 

“Saya minta para pengelola Bumdesa Bersama aktif mencari informasi dan belajar dari Bumdesa Bersama serupa, yang telah lebih dulu berdiri dan dianggap berhasil dalam mengelolanya. Pengelolaan Bumdesa Bersama harus mengedepankan profesionalitas para pengurusnya, sehingga Bumdesa Bersama dapat terus berkembang dan berinovasi. Saya harap dengan peran aktif Saudara-saudara Bumdesa Bersama dapat berkembang dengan baik, sehingga terwujud desa yang mandiri, serta masyarakat yang sejahtera,” ucapnya.

 

Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten se Kalimantan Barat, Baru meminta untuk terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Bumdesa Bersama, dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kemampuan pengurus Bumdesa Bersama di Provinsi Kalimantan Barat sesuai yang di amanahkan di PP No 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa.

 

“Perlu kita ketahui bersama progres atau perkembangan Bumdesa Bersama LKD yang sudah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Berbadan Hukum di Kemenkumham sampai per tanggal 26 Mei 2024 berjumlah 148 Bumdesa Bersama dan yang sudah mendapatkan Dokumen Badan Hukum Terverifikasi berjumlah 49 Bumdesa Bersama LKD. Dan berdasarkan hasil Keputusan Menteri Desa PDTT No. 177 Tahun 2024 tentang Hasil Pemeringkatan Bumdesa/ Bumdesa Bersama ada peningkatan yang cukup signifikan untuk Bumdesa Bersama dari tahun sebelumnya yaitu Perintis 42, Pemula 9, Berkembang 47, dan Maju 12 dengan total Pemeringkatan 110 Bumdesa Bersama. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan capaian yang sangat baik bagi perkembangan Bumdesa Bersama yang lebih maju dan mandiri,” tutupnya.(rfk/*ais adpim)