Jemaah Haji Diminta Kemenag untuk Patuhi Larangan saat Berihram

Anggota Media Center, Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

Anggota Media Center, Widi Dwinanda mengatakan memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah. Dia menyebut sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” ungkap Widi dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu 29 Mei 2024.

Selanjutnya, Widi menjelaskan jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

“Larangan lainnya adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” ujarnya.