Orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan. AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
” Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri,” terangnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (10/5) di rumah kontrakan orang tuanya. AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. Ade, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum.
” Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya,” pungkas Ade.(rfk/*humasres kr)