“Yaitu sebanyak 791 kasus korupsi dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Ditambahkan Diky, jumlah kasus korupsi yang dirilis olehnya ini telah mengalami peningkatan setiap tahunnya sejak 2019 silam. Saat itu terdapat 271 kasus, kemudian pada 2020 sebanyak 444 kasus. Selanjutnya pada 2021 sebanyak 533 kasus, kemudian pada 2022 sebanyak 579 kasus. Hasil analisis ICW, ada dua penyebab terjadinya peningkatan kasus korupsi mulai dari tahun ke tahun.
“Pertama, tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh aparatur hukumnya. Kedua, strategi pencegahan korupsi dapat dikatakan belum berjalan maksimal,” tandasnya.***
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















