FAKTA KALBAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis, sebagai respons dalam menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Namun, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
OJK saat ini sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.