Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara Inkracht

“Yang menarik dari pemusnahan barang bukti ini adalah narkotika yang utama di Kabupaten Ketapang sebanyak 174 gram sabu,” turutnya.

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, menjadi bukti akan kesriusan aparat dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang.

Sementara itu Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi menyambut baik pemusnahan yang dilakukan Kejari Ketapang.

Febriadi menyebutkan, keseriusan penagakan hukum di Kabupaten Ketapng dengan pemusnahan baran bukti ini menunjukkan keseriusan pada masyarakat bahwa pelaksanaan dan penagakan hukum di Ketapang berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang,” harapnya.(nfl)