KETAPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang musnahkan barang bukti hasil dari 52 kasus di awal tahun 2024.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani mengatakan, sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan.
“Ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memesnahkan barang bukti. Pemusnhan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan sesuai arahan pimpinan, dan ini adalah pertamakalinya di tahun 2024,” katanya usai pemusnahan di halaman Kejari Ketapang, Selasa (23/4).
Dhini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara narkotika, pencurian, penipuan penggelapan, tambang, pencbulan dan ketertiban umum. Sementara barng bukti ketertiban umum berupa munimal keras berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat, sabu diblender, pakaian dibakar. Sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu dan senajta tajam dihancurkan dengan cara digerinda.
“Selain sabu hp dan alat timbangan, 15 perkara tipiring berupa miras dari operasi pekat dari kepolisian,” terangnya.
Perkara narkotika masih mendominasi dengan total barang bukti yang turut dimusnahkan, dimana kasus nrkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang.










